Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) merupakan prosedur yang wajib diikuti oleh lulusan ilmu kedokteran yang ingin mendapatkan lisensi profesi sebagai dokter. UKDI dilakukan sebagai upaya untuk menjamin mutu lulusan dokter. Dokter yang berpraktik di Indonesia harus memenuhi standar kompetensi dokter, yang saat ini masing berpedoman pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012 Perkonsil no. 11 Tahun 2012 sebagaimana amanat UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU RI Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kolegium Dokter Indonesia (KDI) menyelenggarakan UKDI berdasarkan kebutuhan pemenuhan SKDI oleh dokter sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bermutu.
UKDI diterapkan bagi dokter warga negara Indonesia lulusan luar negeri, dokter tidak memenuhi syarat peserta Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD), dan dapat dimanfaatkan oleh dokter untuk memperbaharui sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlaku sesuai rekomendasi IDI cabang.
Persyaratan
Dokter Lulusan Dalam Negeri
Mengirim berkas persyaratan dalam bentuk softcopy / scan ke emailsyifa@kdi-idi.or.id
Mengisi form data diri yang di download dari website kdi
Scan Ijazah Dokter (profesi) asli
Scan Ijazah Sarjana Kedokteran asli
Scan Surat Keterangan Yudisium asli (bagi dokter yang lulus sebelum tanggal 8 Juli 2014 apabila ijazah diterbitkan setelah 7 Juli 2014)
Scan Sumpah Dokter asli
Scan Sertifikat Kompetensi asli (bagi yang sudah memiliki)
Scan STR asli (bagi yang sudah memiliki)
Scan Surat rekomendasi dari IDI Cabang (bagi dokter yang setifikat kompetensinya habis masa berlaku dan tidak mecukupi SKP BP2KB)
Scan Kartu Tanda Anggota(bagi yang sudah memiliki)
Scan surat keterangan terdaftar sebagai anggota IDI dari IDI Cabang setempat (bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota IDI)
Scan KTP asli
Pass Foto berwarna 4x6
Scan Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi.
Mengirim berkas dalam bentuk hardcopy (bukti fisik) ke alamat ke Kolegium Dokter Indonesia (Alamat: Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350)
Form data diri yang di download dari website kdi
Fotocopy Ijazah Dokter (profesi)
Fotocopy Ijazah Sarjana Kedokteran
Fotocopy Surat Keterangan Yudisium asli (bagi dokter yang lulus sebelum tanggal 8 Juli 2014 apabila ijazah diterbitkan setelah 7 Juli 2014)
Fotocopy Sumpah Dokter asli
Fotocopy Sertifikat Kompetensi asli (bagi yang sudah memiliki)
Fotocopy STR asli (bagi yang sudah memiliki)
Surat rekomendasi dari IDI Cabang asli (bagi dokter yang setifikat kompetensinya habis masa berlaku dan tidak mecukupi SKP BP2KB)
Fotocopy Kartu Tanda Anggota(bagi yang sudah memiliki)
Surat keterangan terdaftar sebagai anggota IDI dari IDI Cabang setempat (bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota IDI)
Fotocopy KTP
Pass Foto berwarna 4x6
Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi.
DOKTER LULUSAN LUAR NEGERI
Mengirim berkas persyaratan dalam bentuk softcopy / scan ke emailsyifa@kdi-idi.or.id
Mengisi form data diri yang di download dari website KDI
Scan Ijazah Dokter (profesi) asli
Scan Surat keterangan selesai adaptasi
Scan transkrip nilai
Scan KTP asli
Pass Foto berwarna 4x6
Scan Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi.
Mengirim berkas dalam bentuk hardcopy (bukti fisik) ke alamat ke Kolegium Dokter Indonesia (Alamat: Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350)
Form data diri yang di download dari website KDI
Fotocopy Ijazah Dokter (profesi) asli
Fotocopy Surat keterangan selesai adaptasi
Fotocopy transkrip nilai
Fotocopy KTP asli
Pass Foto berwarna 4x6
Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi.
Prosedur Pendaftaran
Calon peserta lakukan resgistrasi pendaftaran di link registrasi yang dibuat oleh KDI
Calon mengirimkan berkas pesyaratan baik hardfile maupun softfile
Calon peserta melakukan verifikasi berkas secara zoom dengan verifikator KDI
Calon peserta yang lolos verifikasi akan mendapatkan kartu ujian dan siap melaksanakan ujian
Metode Ujian
Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) Periode 2023 dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi ujian yang disediakan oleh KDI dan aplikasi konferensi daring dengan metode Multiple Choice Question (MCQ) berjumlah 150 soal dan waktu 180 menit.
Mekanisme penentuan nilai batas lulus
Nilai batas lulus ditentukan dengan metode Modified Angoff dengan melibatkan unsur organisasi profesi dan institusi pendidikan.
Jadwal Ujian
Pelaksanaan UKDI dilakukan 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni-Agustus dan November-Desember.
Pengumuman Hasil UKDI
Pengumuman hasil ujian dilakukan setelah rapat penentuan kelulusan melalui website KDI dan IDI online dengan mencantumkan nama peserta yang termasuk dalam kategori lulus. Bila peserta membutuhkan informasi tentang nilai akhir, peserta dapat menghubungi sekertariat KDI. Informasi tersebut hanya dapat diberikan apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya UKDI
Bagi Dokter Lulusan Dalam Negeri
Pendaftaran ujian pertama kali membayar Rp. 2.000.000
Pendaftaran ujian kedua kali membayar Rp. 1.650.000
Pendaftaran ujian ketiga kali membayar Rp. 1.250.000
Bagi Dokter Lulusan Luar negeri membayar Rp. 2.500.000
Biaya ditransfer ke rekening BNI Cabang Menteng nomor 0126108650 a.n PB IDI KDI
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Kolegium Dokter Indonesia di no telepon. 021-3140816email: kolegiumdokterindonesia@idionline.org