Ujian Kolegium Dokter Indonesia (UKDI)

Deskripsi

Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) merupakan prosedur yang wajib diikuti oleh lulusan ilmu kedokteran yang ingin mendapatkan lisensi profesi sebagai dokter. UKDI dilakukan sebagai upaya untuk menjamin mutu lulusan dokter. Dokter yang berpraktik di Indonesia harus memenuhi standar kompetensi dokter, yang saat ini masing berpedoman pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012 Perkonsil no. 11 Tahun 2012 sebagaimana amanat UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU RI Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kolegium Dokter Indonesia (KDI) menyelenggarakan UKDI berdasarkan kebutuhan pemenuhan SKDI oleh dokter sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bermutu. 

UKDI diterapkan bagi dokter warga negara Indonesia lulusan luar negeri, dokter tidak memenuhi syarat peserta Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD), dan dapat dimanfaatkan oleh dokter untuk memperbaharui sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlaku sesuai rekomendasi IDI cabang.

Persyaratan

Dokter Lulusan Dalam Negeri

  1. Mengirim berkas persyaratan dalam bentuk softcopy / scan ke email syifa@kdi-idi.or.id
    • Mengisi form data diri yang di download dari website kdi
    • Scan Ijazah Dokter (profesi) asli
    • Scan Ijazah Sarjana Kedokteran asli
    • Scan Surat Keterangan Yudisium asli (bagi dokter yang lulus sebelum tanggal 8 Juli 2014 apabila ijazah diterbitkan setelah 7 Juli 2014)
    • Scan Sumpah Dokter asli
    • Scan Sertifikat Kompetensi asli (bagi yang sudah memiliki)
    • Scan STR asli (bagi yang sudah memiliki)
    • Scan Surat rekomendasi dari IDI Cabang (bagi dokter yang setifikat kompetensinya habis masa berlaku dan tidak mecukupi SKP BP2KB)
    • Scan Kartu Tanda Anggota (bagi yang sudah memiliki)
    • Scan surat keterangan terdaftar sebagai anggota IDI dari IDI Cabang setempat (bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota IDI)
    • Scan KTP asli
    • Pass Foto berwarna 4x6
    • Scan Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi. 
  1. Mengirim berkas dalam bentuk hardcopy (bukti fisik) ke alamat ke Kolegium Dokter Indonesia (Alamat: Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350)
    • Form data diri yang di download dari website kdi
    • Fotocopy Ijazah Dokter (profesi) 
    • Fotocopy Ijazah Sarjana Kedokteran 
    • Fotocopy  Surat Keterangan Yudisium asli (bagi dokter yang lulus sebelum tanggal 8 Juli 2014 apabila ijazah diterbitkan setelah 7 Juli 2014)
    • Fotocopy Sumpah Dokter asli
    • Fotocopy Sertifikat Kompetensi asli (bagi yang sudah memiliki)
    • Fotocopy STR asli (bagi yang sudah memiliki)
    • Surat rekomendasi dari IDI Cabang asli (bagi dokter yang setifikat kompetensinya habis masa berlaku dan tidak mecukupi SKP BP2KB) 
    • Fotocopy Kartu Tanda Anggota (bagi yang sudah memiliki)
    • Surat keterangan terdaftar sebagai anggota IDI dari IDI Cabang setempat (bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota IDI)
    • Fotocopy KTP
    • Pass Foto berwarna 4x6
    • Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi.

DOKTER LULUSAN LUAR NEGERI

  1. Mengirim berkas persyaratan dalam bentuk softcopy / scan ke email syifa@kdi-idi.or.id
    • Mengisi form data diri yang di download dari website KDI
    • Scan Ijazah Dokter (profesi) asli
    • Scan Surat keterangan selesai adaptasi
    • Scan transkrip nilai 
    • Scan KTP asli
    • Pass Foto berwarna 4x6
    • Scan Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi. 
  1. Mengirim berkas dalam bentuk hardcopy (bukti fisik) ke alamat ke Kolegium Dokter Indonesia (Alamat: Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.29, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350)
    • Form data diri yang di download dari website KDI
    • Fotocopy Ijazah Dokter (profesi) asli
    • Fotocopy Surat keterangan selesai adaptasi
    • Fotocopy  transkrip nilai 
    • Fotocopy KTP asli
    • Pass Foto berwarna 4x6
    • Slip bukti pembayaran asli biaya Uji Kompetensi. 

Prosedur Pendaftaran

  • Calon peserta lakukan resgistrasi pendaftaran di link registrasi yang dibuat oleh KDI
  • Calon mengirimkan berkas pesyaratan baik hardfile maupun softfile
  • Calon peserta melakukan verifikasi berkas secara zoom dengan verifikator KDI
  • Calon peserta yang lolos verifikasi akan mendapatkan kartu ujian dan siap melaksanakan ujian

Metode Ujian

Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) Periode 2023 dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi ujian yang disediakan oleh KDI dan aplikasi konferensi daring dengan metode Multiple Choice Question (MCQ) berjumlah 150 soal dan waktu 180 menit. 

Mekanisme penentuan nilai batas lulus

Nilai batas lulus ditentukan dengan metode Modified Angoff dengan melibatkan unsur organisasi profesi dan institusi pendidikan. 

Jadwal Ujian

Pelaksanaan UKDI dilakukan 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni-Agustus dan November-Desember.

Pengumuman Hasil UKDI

Pengumuman hasil ujian dilakukan setelah rapat penentuan kelulusan melalui website KDI dan IDI online dengan mencantumkan nama peserta yang termasuk dalam kategori lulus. Bila peserta membutuhkan informasi tentang nilai akhir, peserta dapat menghubungi sekertariat KDI. Informasi tersebut hanya dapat diberikan apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya UKDI

  • Bagi Dokter Lulusan Dalam Negeri 
    • Pendaftaran ujian pertama kali membayar Rp. 2.000.000 
    • Pendaftaran ujian kedua kali membayar Rp. 1.650.000 
    • Pendaftaran ujian ketiga kali membayar Rp. 1.250.000 
  • Bagi Dokter Lulusan Luar negeri membayar Rp. 2.500.000 
  • Biaya ditransfer ke rekening BNI Cabang Menteng nomor 0126108650 a.n PB IDI KDI 
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Kolegium Dokter Indonesia di no telepon. 021-3140816email: kolegiumdokterindonesia@idionline.org
    © 2024 Collegium of Indonesian Doctors. All rights reserved.
    linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram