Sehubungan dalam rangka mempermudah birokrasi, masih banyaknya yang belum memperpanjang STR dan belum mempunyai STR, dengan ini kami perpanjang kebijakan Organisasi tentang Sertifikasi dan Resertifikasi Surat Edaran No. 2841/PB/A.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023, untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, yang akan digunakan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)